Aplikasi Online Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012

Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi GuruWow ada yang baru dalam pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2012.  Sejak sertifikasi guru dilaksanakan tahun 2007 pemerintah berkomitmen untuk terus berusaha memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Salah satu perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 adalah penetapan peserta melalui sistem online.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) *yang sebelum bernama kemdiknas* telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui  www.sergur.pusbangprodik.org.

laman utama informasi peserta sertifikasi guru

Di media online ini kita dapat mengetahui Persyaratan  Peserta Sertifikasi Guru dan Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012 yang diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011.

informasi peserta sertifikasi guru 2012

Bakal Calon Peserta sertifikasi Guru tahun 2012 kabupaten  Majalengka

Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Data yang ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah Data Final Peserta Sertifikasi Guru.

UPDATE DATA CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2012:

Setelah proses refresh Database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011, laman http://www.sergur.pusbangprodik.org/ menampilkan daftar calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011.

Untuk mengetahui Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012 dapat dilihat melalui tautan http://sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview

Berikut ini informasi yang saya salin langsung dari laman berandanya 🙂

Catatan:

Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.

Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.

PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:

  • Telah meninggal dunia,
  • sakit permanen,
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • pensiun,
  • mengundurkan diri dari calon peserta,
  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

About m. surahman

Hanya orang biasa yang tinggal di Majalengka

Posted on October 29, 2011, in Edukasi, Info and tagged , , , . Bookmark the permalink. 136 Comments.

  1. Aplikasi tidak beres nih masa ijasah S-1 jadi SD sekalian TK aja ………………..

  2. Ada kabar yang beredar bahwa di kabupaten Seruyan-Kalteng,guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi akan disertifikasi ulang dengan sistem online…..Apa ia ?

  3. jd klu di liat sarat u’ sertifikasi adalah tidak/belum mempunyai sertifikat pendidik dibawah kementrian pendidikan dan kebudayaan ,lalu bagaimana sertifikasi saya padahal sudah sertifikasi sejak tahun 2008 untuk jenjang SD kemudian tahun 2010 mnjd CPNS untuk jenjang SMA apakah saya harus sertifikasi lagi ?

  4. jika satmingkal kita sudah tutup dan diganti dengan sekolah yang lain tapi masih dibawah yayasan yang sama, bagaimana status sertifikasi gurunya paK. apakah berlanjut atau putus ? mohon informasi Pak. mks.

  5. Tolong pak /bu. permudah kami bagi calon peserta plpg jawa barat, munculkansekarang jadwal n nama pesertanya, kan kami harus nyiapin pembekalan ,man harus di purwokerto lagi, kami mohon jangan dadakan

  6. Ass. Tolong doonk perhatiin guru yang udah lama mengabdi,………jangan karena sekolah swasta jadi dipersulit untuk tersertifikasi

  7. salam untuk semuanya.
    mungkinkah Tenaga Kependidikan mendapat kesempatan untuk sertifikasi layaknya Pendidik ? semoga ada yang meresponnya dari mendiknas.
    thanks before …………….

  8. Agus Rohimi, S.Pd

    Asskum………….
    – Mungkinkan guru honorer sekolah negeri bisa mendapatkan sertifikasi?
    – Mungkinkan Bapak Kita (bupati majalengka) akan melirik nasib guru negeri honorer di daerah majalengka itu sendiri?,
    – Mungkinkan guru honorer SD negeri yang ada di majalengka akan dilirik nasibnya?
    – Mungkinkah ……………………
    – Mungkinkah ……………………..

  9. bgaiamana cara ditemukan daftar UKA yang lulus tidak mau terbuka dipencarian

  10. pak alamat utk melihat dftar sertifikasi utk kabupaten g bs dibuka?

Leave a comment