Aplikasi Online Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012

Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi GuruWow ada yang baru dalam pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2012.  Sejak sertifikasi guru dilaksanakan tahun 2007 pemerintah berkomitmen untuk terus berusaha memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Salah satu perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 adalah penetapan peserta melalui sistem online.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) *yang sebelum bernama kemdiknas* telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui  www.sergur.pusbangprodik.org.

laman utama informasi peserta sertifikasi guru

Di media online ini kita dapat mengetahui Persyaratan  Peserta Sertifikasi Guru dan Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012 yang diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011.

informasi peserta sertifikasi guru 2012

Bakal Calon Peserta sertifikasi Guru tahun 2012 kabupaten  Majalengka

Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Data yang ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah Data Final Peserta Sertifikasi Guru.

UPDATE DATA CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2012:

Setelah proses refresh Database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011, laman http://www.sergur.pusbangprodik.org/ menampilkan daftar calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 1 Desember 2011.

Untuk mengetahui Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012 dapat dilihat melalui tautan http://sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=listview

Berikut ini informasi yang saya salin langsung dari laman berandanya 🙂

Catatan:

Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.

Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.

PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:

  • Telah meninggal dunia,
  • sakit permanen,
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • pensiun,
  • mengundurkan diri dari calon peserta,
  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

About m. surahman

Hanya orang biasa yang tinggal di Majalengka

Posted on October 29, 2011, in Edukasi, Info and tagged , , , . Bookmark the permalink. 136 Comments.

  1. Esdi S.Pd.SD. SDN.097 Gunung Barani, Kec.Panyabungan Kab.Madailing Natal-SUMUT

    Salam, sya tlah mmiliki ijazah S-1 PGSD sjak thun 2010, wktu pnyusunan berkas sertifikasi 2011,sy tlah melampirkan ijazah S-1 sy ke Dinas pndidikan,tpi nama sy di daftar calon sertifikasi 2011 tidak ada, smentara lulusan S-1 thn 2011 bnyak yg masuk. Mohon pnjelasan, trima ksih..

  2. maaf mau tanya, kalau untuk sertifikasi tahun skrg kan ada 2 tahap,
    1. kabupaten
    2.provinsi
    nah katanya skrg pngmmn kllsn tahap kabupatennya sdh ada, kalau mau lyt, itu kmna ya? mnta alamat web.nya yg jelas, trimakasih………

  3. SELAMAT BAGI YANG SUDAH BERSERTIFIKASI SEMOGA SUKSES SELALU DAN TUNJANGANMU BENAR-BENAR BERMANFAAT, AMIIIIN

  4. Ass,tolong masukan nama saya sebagai calon peserta sertifikasi guru 2012,nama saya udah terdaftar di Dinas PPo kota Kupang NTT,krna sy udh memenuhi syaratx

  5. Mohon diterbitkan PP atau PERMEN tentang sangsi Guru yang sudah memeperoleh Tunjangan Profesi,

  6. mohon untuk disosialisasikan setiap ada perubahan sergur, karena banyak lembaga terkait terutama di tingakat UPTD yang belum paham tentang hal itu, sehingga guru tidak dirugikan

  7. Apa kabar guru profesional?

  8. tolong , nama titin malikah, usia 33 thn,pns 2099,nuptk 8139756658300103 koq belum masuk quota peserta sertifikasi 2012 . terima kasih

  9. Perlu diketahui bahwa masa kerja yang diakui berdasarkan SK yayasan, SK Honda, atau masa kerja yang tertera di SK pengangkatan CPNS (coba anda periksa). Persyaratan untuk bisa masuk list sergur, pertama, diangkat sebagai PNS, GTY atau guru Honda (bukan SK kepsek) tahun 2005 ke bawah (2005, 2004, 2003 …). Persyaratan lainnya: sudah S1, atau belum S1 tetapi golongan VI/a (berdasarkan data NUPTK) atau usia 50 tahun masker 20 tahun. Kalau ada keluhan tanyakan ke dinas Kab/kota khususnya mereka yang menangani NUPTK/sergur.

  10. Untuk teman2 guru yang tidak muncul namanya di list sertifikasi 2012, ada beberapa pertanyaan buat bapak. 1. Apakah Bapak/Ibu selalu memperbaiki data NUPTKnya jika ada yang berubah. yang ke 2 dan paling mendasar, apakah masa kerja yang digunakan berdasarkan SK yayasan, atau SK Honor daerah (ditanda tangani Bupati/walikota), (SK yang dikeluarkan Kepsek tidak diakui), yang terakhir apakah Bapak/Ibu sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

  11. sanggahan buat pak m.surahman. setau saya tiap kabupaten di negeri ini beda-beda, ada yang tidak pakai biaya setiap tahap pendataan. Kalau di negeri seribu parit (kab.Indragiri hilir Prop.Riau) itu tidak ada istilah gratis.

    • Kalau di kabupaten lain saya kurang tau pak..
      Maksud komentar saya sebelumnya adalah di kabupaten Majalengka Jawa Barat, hal ini berdasarkan pengalaman saya sendiri menjadi peserta sertifikasi tahun 2011.

  12. memang bu sekarang ini untuk mengapai sertifikasi harus mengeluarkan segempok money. kalau nggak ada jangan banyak berharap untuk dapat jadi peserta sergur. Beginilah keadaan di Republik kita ini. Dari Ahmad Susanto Inhil Riau

  13. maaf pak, apa bpk mengetahui forum lpmp jogja secara online? trimakasih. mohon bantuannya.

  14. saya sedih lo pak saya kan sudah lulus tahun 2011 sudah di tulis di internet ada bukti fisik ijasahnya kok mau di hapus saya kan malu dengan teman2 padahal saya sudah siap2 mau belajar sudah beli laptop, pokoknya sudah semangant 45 gimana ini pak?

  15. say di klarifikassi dari dikmen baru kemarin sore kalau sore itu saya langsung ngumpulin jelas tidak mungkin mengumpulkan ijasah S1 jadi paginya saya kumpulkan eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee ditolak dari LPMP. APAGUNANYA KLRIFIKASI!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
    TOLONG DIPIKIRKAN SEBELUM MEMBUAT KEPUTUSAN HARAPAN RAKYAT KECIL MENJADI TEROMBANG-AMBING

  16. say di klarifikassi dari dikmen baru kemarin sore kalau sore itu saya langsung ngumpulin jelas tidak mungkin mengumpulkan ijasah S1 jadi paginya saya kumpulkan eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee ditolak dari LPMP. APAGUNANYA KLRIFIKASI!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

    TOLONG DIPIKIRKAN SEBELUM MEMBUAT KEPUTUSAN HARAPAN RAKYAT KECIL MENJADI TEROMBANG-AMBING

  17. hhhhhhhhhhhhhheeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeemmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmmbagi yg belum ikut PSG tawlakal ajalah nggak usah ngresulo, ambil hikmahnya, Allah maha bijak. qtq sdg diuji. dan beliau-beliau sdg dilulu dg kekuasaannya. lihatlah . . . . . . . . . . . .

  18. Sertifikasi yg selama ini tak banyak bermanfaat bagi para Guru, manakala Para Pengelola Penididikan Negeri ini masih bersikap SOPO SIRO SOPO INGSUN dan bermental KAPITALIS. Bukti riel : Saya usia 54.09 th, masker 34,09 th, D3, awalnya masuk daftar calon pesrta sergur 2012, Sampai 26-12-2011 masih terdaftar di ICPSG 2012.Tahu-tahu, 02-01-2012 nama saya hilang . Saya urus ke Diknaskab, ternyata sudah terhapus karena ada usulan dari ketua PSG, saya sudah bersertifikat pendidik th 2010. padahal saya belum pernah/punya sertifikat pendidik. saya jelaskan pada Diknaskab, dan Diknaskab mencoba mencabut penghapusan, katanya mungkin 2-3 hr ada jawaban. 1 minggu saya tanya Diknas kab, jawabnya yang sudah terhapus tidak bisa dimunculkan lagi. Terus saya temui Ketua PSG, Ka PSG mengatakan tidak tahu samasekali atas penghapusan nama saya. Anehnya dari wilayah saya, UPTD PAKIS ada tambahan usulan nama2 baru sebanyak 6 orang, semuanya dari guru TK . Hebatkan Kekuasaan Para Yang Mulia di UPTD Pakis. Untuk itu saya Ucapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada YANG MULIA PARA PENGAWAS TK/SD & PELAKSANA SERGUR UPTD Pakis Kab Malang, yang telah menghapus nama saya. Sehingga meningkatkan kesabaran, ketabahan,serta ketakwaan saya. Semoga Allah membalas amalan PARA YANG MULIA yang amat Super Huebat dengan se adil-adilnya. ALLAH MAHA TAHU DAN MAHA ADIL….. OJO DUMEH…..!!!!!

  19. untuk data on line sertifikasi tidak berarti apa – apa jika dinas kab. yang bisa mengotak -atik data seenak udel, saya mengalami sendiri sdh terdaftar sebagai peserta ada kekurangan tidak diberi penjelasan, perbaikan dan keterangan apa – apa langsung dihapus diganti orang lain, usia saya sudah mendekati 50 tahun tanpa pelicin data tidak digubris.

  20. di mana letak keadilan????tentang sertifikasi
    katax di urut menurut umur dan masa kerja tohh knapa nama saya tak pernah nongol-nongol di website padahal saya kelahiran 64 ( uur 47 tahun ) pengangkatan 2000 (masa kerja 11 tahun ). gy mana nasib saya ini>>>????
    tolong lebih adil sedikit

Leave a reply to Hanaffi Adiwijaya Cancel reply